HomeUncategorizedCabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Sopir asal Aceh Diciduk Polisi

Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Sopir asal Aceh Diciduk Polisi

BANDA ACEH | ACEHJURNAL. COM – Sungguh bejat dan biadab. Begitulah kalimat yang pantas diucapkan kepada pria berinisial SB (54). Betapa tidak, pria asal Aceh Besar yang berprofesi sebagai sopir ini tega memperkosa seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih berusia 9 tahun tak lain adalah anak tiri pelaku.
Mirisnya lagi, bocah malang ini telah menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya selama tiga tahun, yakni mulai tahun 2019 hingga 2021. Korban dirudapaksa oleh pelaku saat suasana rumah dalam keadaan sepi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, korban mulai mengalami pelecehan seksual saat masih berusia enam tahun.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban tak tahan lagi dengan prilaku biadab pelaku. Dengan nada polosnya, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya, JF (42). Mendengar pengakuan putrinya itu, JF langsung melapor ke Polresta Banda Aceh. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan korban pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis (6/1/2022).
Mantan Kasat reskrim Polres Aceh Tamiang ini menuturkan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi. Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh segera mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh dirumahnya kemarin tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polrests Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News