HomeDaerahKerap Dijadikan Budak Seks, Gadis 14 Tahun Lapor Pacarnya ke Polresta Banda...

Kerap Dijadikan Budak Seks, Gadis 14 Tahun Lapor Pacarnya ke Polresta Banda Aceh

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Sungguh miris nasib yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 14 tahun asal kota Banda Aceh ini kerap mendapat perlakuan tak manusiawi dari pacarnya, MU (17), asal Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, pelaku kerap mencekik serta memukul gadis tersebut. Tak hanya disitu, korban juga berulang kali diperkosa oleh pelaku.
Selama ini, korban memilih bungkam dan takut menceritakan apa yang dialaminya pada rekan dan keluarganya. Sebab pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban jika ketahuan sama orang lain.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha di ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021).
“Perbuatan itu dilakukan sejak Juli 2021 di sebuah kamar kos milik pelaku di kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata AKP M Ryan Citra Yudha.
Kronologisnya, antara pelaku dan korban awalnya menjalin hubungan pacaran. Seiring berjalan waktu, pelaku kerap menganiaya korban. Awalnya, pelaku menyikut wajah hingga menyebabkan mata sebelah kiri korban memar kebiruan.
Tak tahan dianiaya pelaku, korban lalu menceritakan perlakuan pelaku kepada ibunya. Mendengar laporan putrinya, ibu korban langsung melapor ke Polresta Banda Aceh. Hal ini sesuai laporan laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021. Saat dilakukan pemeriksaan, korban juga mengaku jika selama ini dirinya kerap diperkosa oleh pelaku.
“Selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali dirumah kos MU,” ujar AKP M Ryan lagi.
Saat korban diperkosa berulang kali, mulutnya kerap dibekap oleh pelaku sehingga tidak dapat berteriak. Parahnya lagi, leher korban juga ikut dicekik sehingga korban dengan leluasa memperkosanya.
AKP M Ryan menambahkan, pemerkosaan itu terjadi sejak Juli hingga November 2021.
“Pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku,” rinci AKP M Ryan.
Pelaku akhirnya diringkus saat berada di kawasan PLTD Apung, Selasa (21/12/2021) malam. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh.  Pelaku dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47  Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.  Sedangkan untuk penganiayaan,  dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No.  11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
“Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak dibawah umur, kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News