HomeDaerah Jalang Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Aceh Wajib Vaksin

 Jalang Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Aceh Wajib Vaksin

Banda Aceh | Acehjurnal.com – Jajaran Polda Aceh mewajibkan bagi penumpang angkutan umum menunjukkan bukti vaksinasi. Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang baik angkutan darat dan laut di wilayah Aceh selama Operasi Lilin Seulawah 2021 Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi ini mulai diberlakukan pada Kamis (23/12/2021) besok.
“Penumpang nanti diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin atau bukti di aplikasi PeduliLindungi. Kalau tidak ada, nantinya akan langsung divaksin oleh petugas,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (22/12/2021).
Kombes Pol Dicky menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan penumpang di sejumlah terminal dan Pelabuhan. Pengecekan ini juga turut melibatkan Dinas Perhubungan Aceh. Selain itu, tim gabungan juga akan turut mendirikan pos pemeriksaan di sepanjang perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Pos pemeriksaan ini terdiri di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Singkil dan Aceh Tenggara.
“Jadi kalau sudah merencanakan keberangkatan, segeralah vaksin. Sehingga saat ada pemeriksaan tidak terkendala,” ujar Kombes Pol Dicky.
Menurutnya, setiap penumpang yang melintas akan diperiksa oleh petugas gabungan. Mereka harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.
“Pemeriksaan ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru Omicron,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News