Ilustrasi penangkapan tahanan. Foto Taufik Ar Rifai
Banda Aceh | AcehJurnal.com – Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang wanita di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. Jasad wanita tanpa busana dan terbungkus jas hujan tersebut ternyata berinisial NZ. Korban dibunuh oleh seorang pria berinisial HH, yak tak lain adalah mantan suaminya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, korban dibunuh oleh tersangka pada Kamis (18/11/2021) lalu.
“Kita telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan suami korban,” kata Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha kepada awak media di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).
Kronologisnya, korban awalnya ingin bertemu tersangka untuk memberitahu anaknya sedang sakit, Kamis (18/11/2021) sekira pukul 07.30 WIB. Korban juga sempat meminta uang Rp 50 ribu dengan alasan untuk membeli obat untuk anaknya yang sakit. Saat berada di rumah tersangka, keduanya sempat berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban sempat menagih uang Rp 50 Juta kepada tersangka dari hasil penjualan rumah.
“Saat itu, tersangka tidak menjawab pertanyaan korban. Lalu keduanya sempat ingin berhubungan badan kambali, tapi korban kembali menagih uang hasil penjualan rumah tadi,” ujar AKP M Ryan lagi.
Saat korban bangun, tersangka langsung membenturkan kepala korban ke tembok sehingga mengeluarkan darah di mulut, hidung dan telinaga. Usai korban jatuh, tersangka juga ikut menyikut dada korban sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri. Korban yang sudah tak berdaya akhirnya ditutup dengan kasur.
Usai menghabisi korban, tersangka lalu keluar menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Leupueng, Aceh Besar.
“Tujuanya adalah tersangka untuk membuang sepeda motor milik korban ke sungai Leupueng, Kabupaten Aceh Besar,” tambahnya.
Usai membuang sepeda motor korban, tersangka kembali ke rumahnya dengan cara menyetop seorang pengedara sepeda motor. Tersangka kemudian turun di depan Masjid Ayahanda Gampong Ajun, Aceh Besar dan berjalan kaki ke rumahnya. Setiba di rumahnya, tersangka lalu mengecek keadaan sekeliling rumah. Usai memastikan keadaan aman, tersangka lalu menjumpai rekannya di salah satu warung kopi tak jauh dari rumahnya. Tersangka meminjam sepeda motor temannya untuk menjemput anaknya di sekolah untuk diantarkan ke rumah korban di Gampong Lambhuk, Banda Aceh.
Usai mengantar anaknya, tersangka kembali pulang ke rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka lalu membersihkan percikan darah dan memotong rambut korban agar tidak bisa dikenali lagi. Tersangka lalu meminjam satu unit sekop dari tetangganya dan satu unit cangkul di rumah orangtuanya.
“Sekop dan cangkul itu digunakan untuk menggali kamar mandi guna menguburkan mayat korban,” ujar AKP M Ryan lagi.
Pada 11 Desember 2021, tersangka lalu membuang mayat korban ke kawasan semak-semak hutan Gampong Lambadeuk, Peukan Bada, Aceh Besar. Ini dilakukan guna ingin menutupi jejak bahwa selama ini warga kerap mencium bau busuk di sekitar rumah tersangka.
“Untuk menutupi bau mayat tersebut, tersangka setiap harinya selalu membakar sampah di depan rumahnya. Termasuk kasur serta kain yang digunakan untuk membersihkan mayat. Tersangka juga menaburkan kapur barus serta minyak lampu yang dibeli. Kecuali selimut dan handuk yang pertama kali dibalut kepada korban dikuburkan di kamar mandi,” pungkasnya. []