Acehjurnal.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar secara aktif mendorong pemanfaatan tanah wakaf menjadi aset produktif guna mendukung pengentasan kemiskinan. Strategi ini meliputi percepatan sertifikasi tanah dan pengembangan berbagai usaha ekonomi di atas aset wakaf tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, menekankan pentingnya mengubah tanah wakaf menjadi sumber nilai ekonomi. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi pengelolaan tanah wakaf dan bimbingan teknis aplikasi E-Siwak yang melibatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Aceh Besar.
“Tanah wakaf jangan dibiarkan terbengkalai. Jadikan wakaf sebagai sarana pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. Karena menjaga harta agama adalah tugas bersama,” tegas Saifuddin, seperti dikutip dalam rilis resmi. Pernyataan ini menjadi landasan bagi seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi.
Inisiatif pemanfaatan produktif ini mencakup pembangunan berbagai usaha, seperti toko dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini. Fokus utamanya adalah memberdayakan masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan aset wakaf tidak mangkrak dan benar-benar berfungsi untuk kesejahteraan umat.
Pada tahun ini, upaya kolaboratif Kemenag Aceh Besar dengan Kejaksaan Negeri setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membuahkan hasil nyata. Sebanyak 96 persil tanah wakaf berhasil disertifikasi dengan total luas lahan mencapai 133.385 meter persegi yang kini memiliki kepastian hukum.
Meski capaian signifikan telah diraih, masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang statusnya belum bersertifikat. Untuk itu, Kemenag melibatkan para kepala KUA di tingkat kecamatan untuk mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanah wakaf miliknya.
Saifuddin menambahkan, “Akselerasi pensertifikatan tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk memastikan tanah-tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga bisa dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan umat.” Kepastian hukum ini dinilai krusial untuk mencegah sengketa dan memaksimalkan potensi wakaf.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Aceh Besar, Saiful Amri, menyatakan komitmen kuat untuk terus mendorong percepatan sertifikasi. Optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
“Selain itu, kami juga fokus pada pengembangan wakaf produktif sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah kemiskinan di masyarakat,” jelas Saiful Amri. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan dampak berkelanjutan bagi perekonomian umat.
Pengembangan wakaf produktif sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan. Keberadaan usaha yang dikelola profesional di atas tanah wakaf diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi warga sekitar.
Pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan wakaf produktif juga dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai program sosial dan keagamaan. Dengan demikian, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga dalam penguatan kehidupan beragama dan sosial masyarakat.
Melalui sinergi antara Kemenag, KUA, Kejaksaan, BPN, dan masyarakat, diharapkan seluruh tanah wakaf di Aceh Besar dapat disertifikasi dan dimanfaatkan secara optimal. Upaya ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai instrumen efektif dalam membangun kemandirian ekonomi umat.
Sumber: AntaraNews