HomeDaerah79 Kuda Pacu dari Bener Meriah Mundur dari Pacuan Tradisional di Aceh...

79 Kuda Pacu dari Bener Meriah Mundur dari Pacuan Tradisional di Aceh Tengah Akta Perselisihan Administrasi

Acehjurnal.com – Sebanyak 79 ekor kuda pacu dari Komunitas Kuda Pacu Tradisional Gayo (KKP Traga) Bener Meriah memutuskan untuk tidak mengikuti pacuan kuda tradisional yang digelar di Lapangan HM Hasan Gayo, Blang Bebangka, Aceh Tengah, Senin (25 Agustus 2025). Keputusan mundur massal ini diambil setelah para pemilik kuda menilai panitia mempersulit urusan administrasi.

Kuda-kuda tersebut yang telah tiba sejak dua hari sebelumnya akhirnya dipulangkan ke Bener Meriah pada Minggu (24 Agustus 2025). Wakil Ketua KKP Traga, Azhari, menyatakan bahwa semua persyaratan yang diminta sebelumnya telah dipenuhi oleh komunitasnya.

“Semua syarat sudah kami penuhi, termasuk soal kandang selama 7–8 hari. Namun tiba-tiba panitia meminta surat pengantar dari Bupati Bener Meriah. Kami merasa kebijakan ini tidak wajar, karena setingkat komunitas saja harus ada pengantar bupati,” ujar Azhari saat dikonfirmasi.

Azhari menambahkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, melalui Dinas Pariwisata setempat. Meskipun demikian, keputusan untuk memulangkan seluruh kuda tetap diambil sebagai bentuk protes.

“Intinya kami keberatan dengan persyaratan tambahan yang dinilai tidak perlu. Lebih baik kami pulang daripada ikut bertanding dalam kondisi seperti ini,” tegasnya.

Sekretaris KONI Aceh Tengah, Yusnardi, menanggapi kejadian ini dengan menjelaskan bahwa penyelenggaraan pacuan kuda tradisional merupakan tanggung jawab penuh Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi).

“Organisasi yang diakui KONI untuk cabang olahraga berkuda adalah Pordasi. Secara aturan, kontingen dari manapun, termasuk Gayo Lues dan Bener Meriah, harus berada di bawah naungan Pordasi,” jelas Yusnardi.

Yusnardi menegaskan bahwa panitia tidak bermaksud mempersulit, melainkan menjalankan prosedur standar untuk memastikan adanya penanggung jawab resmi selama kegiatan berlangsung. Ia menyatakan bahwa pemilik kuda yang tidak ingin bergabung dengan Pordasi tetap dapat diakomodir asalkan memiliki legalitas dari pemerintah daerah.

“Ini bukan masalah mempersulit, tapi soal aturan dan tanggung jawab. Jika tidak ada institusi yang bertanggung jawab, bagaimana kita bisa menerima keikutsertaan mereka?” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusnardi mengungkapkan bahwa status penggunaan Lapangan HM Hasan Gayo dan kandang pacuan di Blang Bebangka masih berupa pinjam pakai hingga Oktober 2025. Oleh karena itu, kejelasan pihak yang bertanggung jawab menjadi sangat krusial.

Permasalahan ini telah dilaporkan kepada pimpinan daerah dan akan segera dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sumber: AJNN.net

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News