Acehjurnal.com – Sebanyak 5.480 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Aceh menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Aceh Besar, Minggu (17/8/2025).
Selain remisi umum, terdapat 6.005 narapidana di Aceh yang menerima remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada sejumlah narapidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto menjelaskan, remisi umum diberikan setiap 17 Agustus dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan. “Total 5.480 warga binaan di Aceh memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Sebanyak 37 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum, sementara 17 orang bebas setelah mendapat remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa memberikan pengurangan hukuman 15-90 hari.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkoba dan tindak pidana umum. Lapas Kelas IIB Meulaboh mencatat penerima remisi umum terbanyak (422 orang), sedangkan penerima remisi dasawarsa terbanyak berasal dari Lapas Meulaboh (485 orang) dan Lapas Lhokseumawe (430 orang).
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi ada proses pembinaan sebagai bekal kembali ke masyarakat,” tegas Yan Rusmanto.



