430 Korban Konflik di Aceh Jaya Diabadikan Dalam Monumen

- Advertisement -
- Advertisement -

CALANG | Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S, meresmikan prasasti memorialisasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu saat konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI di kabupaten tersebut.

Didampingi para komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, kegiatan tersebut berlangsung di Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (18/1/2021).

Ia  mengapresiasi KKR Aceh karena telah mengupayakan pembangunan monumen tersebut sebagai bentuk pengakuan atas peristiwa penting yang pernah terjadi Aceh, untuk dicatat dan dikenang dalam sejarahnya.

“Kami apresiasi KKR Aceh dalam membangun monumen ini. Tentunya monumen tersebut sebagai bentuk pengakuan atas peristiwa penting yang pernah terjadi Aceh. Dengan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pembangunan monumen itu bukanlah untuk mengungkit luka masa lalu, melainkan untuk dijadikan sebuah catatan sejarah. Tujuannya agar generasi penerus di Kabupaten Aceh Jaya kelak mengetahui ada peristiwa besar yang pernah terjadi di daerah Aceh Jaya antara GAM dengan Pemerintah RI.

“Tidak ada seorang pun yang ingin merasakan pahitnya hidup di wilayah konflik, apalagi menjadi korban dari konflik tersebut. Maka kami juga mendukung dan terus mendorong agar KKR Aceh dapat menjembatani terlaksananya pemenuhan hak-hak korban dan jaminan tidak terulangnya peristiwa serupa di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Tgk. Yusri S kembali mengungkapkan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati para pahlawan, para pejuang, dan para pendahulunya. Sedangkan bangsa yang cerdas adalah bangsa yang mampu memetik pelajaran dari apa yang dialami di masa lalu untuk kepentingan yang baik di masa depan.

Oleh karena itu, lanjutnya, agar nantinya para generasi penerus dapat memetik pelajaran berharga atas apa yang telah terjadi di masa lalu, KKR Aceh juga dipandang perlu membuat catatan sejarah. Baik itu dalam bentuk buku maupun dalam bentuk film pendek yang kemudian diupload ke jejaring sosial.

“Sehingga, catatan sejarah itu dapat diketahui oleh semua orang, bahkan dari seluruh penjuru dunia tanpa harus datang ke Aceh Jaya,” tambahnya.

Komisioner KKR Aceh, Afridal Darmi mengatakan, pembangunan prasasti tersebut sebagai upaya KKR Aceh untuk merawat ingatan publik dalam bentuk fisik atas peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik Aceh dan bentuk penghormatan atas martabat korban.

Pembangunan prasasti memorial itu, kata dia, juga sebagai upaya pemenuhan hak korban, membangun ruang ingatan kolektif untuk mengenang sebagai peristiwa kelam di masa konflik dan menjadi pembelajaran penting agar peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.

Dia menjelaskan, Kabupaten Aceh Jaya merupakan wilayah yang mengalami peristiwa kelam di masa konflik. KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan di sebagian kecamatan dan desa dan mencatat sebanyak 430 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh Jaya ini.

Dari jumlah tersebut, tambahnya, KKR Aceh menemukan berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Seperti penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang, dan penghilangan/perusakan harta benda.

“Bahkan salah satu peristiwa penting yang sangat layak dikenang dari konflik di Aceh Jaya adalah peristiwa pemindahan paksa yang terjadi di Pucok Kreung, Kecamatan Krueng Sabee,” pungkasnya. []

Sumber : WASPADA ACEH

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT