Acehjurnal.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mulai memproses penyelesaian ganti rugi atas hilangnya 32 kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat. Tindakan ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, telah menginstruksikan Inspektorat setempat yang berperan sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk menangani proses pembayaran ganti rugi tersebut. Kebijakan ini bertujuan memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 827.138.800.
Sekretaris Inspektorat Aceh Utara, Fakhmi Basyir, menjelaskan bahwa dari total 32 kendaraan yang hilang, ganti rugi akan dikenakan pada 29 unit. “Dari 32 unit kendaraan yang hilang berdasarkan LHP BPK, untuk penyelesaian kerugian sebanyak 29 unit,” ujar Fakhmi melalui sambungan telepon, Rabu (27/8/2025).
Fakhmi menambahkan bahwa tiga unit kendaraan lainnya berhasil ditemukan. Timnya akan memanggil para pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sesuai taksiran nilai yang ditetapkan. “Nanti ditaksir harga yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi dan disetor ke kas daerah,” terangnya.
Kerugian tersebut berasal dari kehilangan berbagai jenis kendaraan dinas. Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan kehilangan 15 unit sepeda motor dan satu unit alat angkutan darat bermotor. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan kehilangan dua unit sepeda motor.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana kehilangan empat unit kendaraan roda dua serta satu unit sepeda motor. RSUD Cut Meutia juga mencatat kehilangan empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor.
Laporan BPK juga menyebutkan kehilangan satu unit sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh serta tiga unit sepeda motor dari Dinas Pertanian dan Pangan. Seluruh kehilangan ini terjadi dalam periode tahun anggaran 2024.
Tidak hanya kendaraan hilang, BPK juga menemukan 36 kendaraan dinas yang tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan berupa BPKB dan STNK saat apel pemeriksaan. Nilai aset ini mencapai Rp 1,85 miliar.
Temuan lainnya adalah 34 kendaraan dalam kondisi rusak berat dengan nilai Rp 1,18 miliar. Data ini menunjukkan perlunya penertiban pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
Dengan instruksi Bupati, proses penyelesaian ganti rugi diharapkan dapat segera dilaksanakan guna memulihkan kerugian keuangan daerah. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola aset untuk lebih bertanggung jawab.
Sumber: Kompas.com



