HomeDaerah2.680 Korban Pelanggaran HAM Aceh Direkomendasikan KKR Terima Reparasi hingga 2030

2.680 Korban Pelanggaran HAM Aceh Direkomendasikan KKR Terima Reparasi hingga 2030

Acehjurnal.com – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan 2.680 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu untuk menerima reparasi dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam rentang waktu 2025 hingga 2030. Rekomendasi ini menandai langkah penting dalam pemulihan hak-hak korban konflik berkepanjangan di provinsi tersebut.

Rekomendasi tersebut menjadi tonggak signifikan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM secara non-yudisial di Aceh. Khusus untuk tahun 2025, KKR Aceh telah mengajukan 557 korban pelanggaran HAM agar segera diberikan reparasi oleh BRA. Realisasi reparasi ini kini menjadi fokus utama yang menunggu implementasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, menegaskan bahwa data 2.680 korban pelanggaran HAM masa lalu telah diinput oleh BRA berdasarkan rekomendasi KKR Aceh. “Upaya ini menunjukkan progres nyata dalam memenuhi hak-hak dasar para korban,” ujar Yuliati. Langkah ini diharapkan membawa harapan baru bagi ribuan keluarga di Aceh yang selama ini menantikan kejelasan dan pemulihan.

Hingga saat ini, KKR Aceh telah berhasil mengumpulkan pernyataan dari 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di seluruh Aceh. Proses verifikasi dan analisis kebenaran masih terus berjalan untuk sekitar 1.200 pernyataan lainnya, yang berpotensi menambah daftar penerima rekomendasi reparasi. KKR Aceh berkomitmen memastikan setiap korban yang memenuhi kriteria mendapatkan haknya.

Pada tahun 2022, KKR Aceh telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari total 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh melalui BRA. Reparasi ini diberikan dalam bentuk bantuan sosial uang tunai sebagai respons cepat terhadap kebutuhan mendesak para korban. Program ini menjadi bukti awal dari upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah daerah.

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) merupakan lembaga yang dibentuk pasca perdamaian Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). BRA bertugas mengakomodasi kebutuhan mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol), serta korban konflik Aceh. Peran BRA sangat krusial dalam menyalurkan reparasi yang direkomendasikan KKR Aceh.

Yuliati menjelaskan transformasi skema reparasi yang akan diterapkan. “Kalau dulu kita tidak memiliki ketentuan khusus soal reparasi, sehingga diberikan dalam bentuk bansos. Tapi, mulai kedepan sudah dalam dua skema, yaitu pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial,” ujarnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan korban.

Transformasi skema reparasi dimungkinkan setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kepgub yang ditandatangani pada 29 September 2025 ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk implementasi program reparasi yang lebih komprehensif.

Yuliati menegaskan prinsip berkelanjutan dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM. “Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang memang menjadi haknya,” tegasnya. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu yang mengalami pelanggaran HAM berhak mendapatkan pemulihan.

Prinsip pemenuhan hak korban bersifat berkelanjutan dan dapat diterima dalam berbagai situasi. Korban berhak mendapatkan lebih dari satu layanan pemulihan, tanpa memandang status ekonomi mereka. Baik orang kaya maupun miskin, asalkan terbukti sebagai korban, berhak menerima reparasi sesuai ketentuan.

KKR Aceh berupaya memastikan bahwa tidak ada korban yang terlewatkan dalam proses pemulihan ini. Proses ini mencerminkan komitmen terhadap keadilan restoratif dan menjadi bagian integral dari proses perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh. Pengakuan dan pemulihan bagi setiap korban menjadi fokus utama dalam implementasi program ini.

Transformasi skema reparasi dari bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial diharapkan dapat membantu korban membangun kembali kehidupan mereka secara mandiri dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM masa lalu secara komprehensif.

Sumber: AntaraNews

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News