BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh telah menyepakati 10 Rancangan Qanun (Raqan) masuk ke dalam Program Legislasi (Prolega) Prioritas Tahun 2022.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, program legislasi ini disusun bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
“Sepuluh rancangan Qanun ini, dari Pemerintah Aceh dan usul inisiatif DPR Aceh,” kata Bardan Sahidi kepada AcehJurnal.com, Kamis (16/12/2021).
Adapun kesepuluh rancangan qanun tersebut adalah :
-
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus (otsus);
-
Rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan perpustakaan;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang penyiaran Aceh;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang cadangan pangan;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang pendirian Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT. Jaminan pembiayaan Syariah Aceh;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang tenaga keperawatan;
-
Rancangan Qanun Aceh tentang pengelolaan keuangan Aceh.



