BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap mengusulkan hak dewan selanjutnya terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, meski saat ini sudah dikeluarkannya keputusan presien tentang pemberhentian Irwandi Yusuf, tak menyurutkan langkah DPR Aceh untuk melakukan hak penggunaan dewan selanjutnya. Penggunaan hak dewan selanjutnya terhadap Plt Gubernur Aceh setelah interpelasi menjadi hak angket dan menyatakan pendapat.
“Permasalahan ini adalah kamar yang berbeda. Di satu sisi, kita masih menunggu dan patuh atas instruksi Mendagri terkait jadwal pelantikan Gubernur definitif. Di sisi lain, kita tetap melanjutkan hak penggunaan dewan setelah interpelasi kemarin,” kata Wakil ketua DPR Aceh, Safaruddin via telepon seluler, Kamis (15/10) malam.
Baca : Wakil Ketua DPR Aceh : Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf Sudah masuk. Tapi Tak Dapat Diproses Lagi
Safaruddin menjelaskan, saat ini sudah ada 40 anggota dewan yang telat ikut menandatangani usulan hak dewan selanjutnya. Sejauh ini, tambahnya, DPR Aceh masih melakukan sejumlah kajian menyangkut materia apa saja yang akan dilanjutkan pada usulan penggunaan hak dewan selanjutnya.
Pasalnya, katanya lagi, pada sidang interpelasi sebelumnya, Plt Gubernur Aceh tidak mampu memberikan jawaban lebih rinci pada sidang interpelasi yang digelar sebelumnya. Oleh karena, DPR Aceh masih sedang merampungkan usulan tersebut. Ini dikarenakan hak angket dan menyatakan pendapat bersifat sudah pada tahap penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR Aceh akan melakukan pembuktian, penyelidikan dan sekaligus akan melakukan pemakzulan dalam hak menyatakan pendapat.
“Jadi perlu ditegaskan bahwa, penggunaan hak dewan selanjutnya masih tetap kita jalankan. Jikapun nanti ada pelantikan di paripurna DPR Aceh, maka kami juga wajib patuh dan menjaga amanat regulasi tersebut,” katanya lagi.[]