HomeDaerahPT Aceh Green Industri Rencanakan Investasi USD 1,3 Miliar untuk Pabrik Daur...

PT Aceh Green Industri Rencanakan Investasi USD 1,3 Miliar untuk Pabrik Daur Ulang Baterai di Aceh

Banda Aceh – PT Aceh Green Industri (AGI) mengumumkan rencana investasi senilai USD 1,3 miliar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemulihan tembaga serta litium di Aceh. Proyek strategis yang berlokasi di Aceh Besar ini diproyeksikan akan menciptakan 2.000 lapangan kerja langsung dan secara signifikan mengurangi emisi karbon hingga 2 juta ton per tahun.

Rencana investasi besar tersebut menjadi agenda utama dalam rapat fasilitasi yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh pada Selasa, 26 Agustus 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, BUMN terkait, dan jajaran manajemen PT AGI untuk membahas percepatan perizinan proyek.

Direktur Utama PT Aceh Green Industri, Munawar Khalil, menyatakan komitmen penuh perusahaannya untuk merealisasikan proyek tersebut setelah semua perizinan dilengkapi. “Perusahaan siap mendukung proyek pengolahan dan pemulihan baterai lithium dengan melibatkan teknologi ramah lingkungan,” ujar Munawar dalam rapat.

Perwakilan PT AGI, Michael Soh, memaparkan bahwa fasilitas ini akan menjadi pabrik daur ulang yang 100% ramah lingkungan, dengan fokus pada kumparan motor kendaraan listrik (EV) dan baterai lithium-ion. Pembangunan akan dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pabrik di atas lahan 10 hektar yang ditargetkan beroperasi dalam 10 bulan, diikuti pengembangan di lahan seluas 90 hektar.

“Proyek ini menggunakan teknologi pemulihan berbasis AI dengan efisiensi hingga 99%, serta ekstraksi material berkemurnian tinggi yang sesuai standar global,” jelas Michael.

Plh. Kepala DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, yang memimpin rapat, menyambut baik rencana investasi ini dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi prosesnya. Ia merinci bahwa perizinan yang harus dipenuhi mencakup izin pendirian pabrik, izin operasi, izin ekspor-impor, izin penggunaan lahan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam diskusi teknis, berbagai instansi memberikan masukan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengingatkan pentingnya registrasi perusahaan di akun SIINAS dan pengurusan sertifikasi industri hijau. Sementara itu, perwakilan PT Pelindo menyoroti perlunya koordinasi dengan Bea Cukai dan KSOP untuk kelancaran logistik barang impor. Dinas Perhubungan juga menekankan perlunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk proyek ini.

Sebagai tindak lanjut, PT Aceh Green Industri akan segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Bea Cukai, KSOP, dan perusahaan pelayaran, serta pertemuan lanjutan dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk mematangkan persiapan proyek.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News