HomeDaerahPolres Aceh Barat Ungkap Jaringan Pencurian 19 Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan

Polres Aceh Barat Ungkap Jaringan Pencurian 19 Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan

Acehjurnal.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian 19 unit sepeda motor dan menangkap seorang pelaku. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor melalui layanan 110. “Kasus ini berhasil kami lakukan pengungkapan setelah kasus pencurian sepeda motor dilaporkan ke polisi melalui layanan 110,” kata Yhogi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal dan Kasi Humas Ipda Rahmat, kapolres menyatakan tersangka berinisial S (38) berhasil diamankan di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Tersangka yang berdomisili di Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan ini diketahui telah beraksi di berbagai titik di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng. Saat itu, pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y. Namun aksi kejahatan tersebut diketahui pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Karena panik, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk sebelum akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.

Hasil pengembangan menunjukkan tersangka telah menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Tim berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang merupakan hasil kejahatan tersangka. Sebanyak dua unit sepeda motor hasil curian ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit lainnya di Kota Subulussalam.

AKBP Yhogi menambahkan, pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya. “Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres menyebutkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi tersangka. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” demikian AKBP Yhogi Hadisetiawan.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News