BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menghadiri rapat paripurna DPRA, Jumat (25/9). Kehadirannya dengan agenda mendengar jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi DPR Aceh.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian dan Wakil Ketua III, Safaruddin.
Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPR Aceh, Dahlan menyampaikan sejumlah catatan anggota DPR Aceh terkait kinerja Pemerintah Aceh selama ini.
Salah satunya adalah proyek tahun jamak (multiyears) tahun 2020-2022. Seperti diketahui, nota kesepakatan proyek multiyears tersebut sudah dibatalkan anggota DPR Aceh.
“Ini perlu kami jelaskan bahwa sejak awal penyusunan APBA tahun anggaran 2020 usulan ini telah dua kali ditolak oleh Komisi IV DPRA melalui surat Nomor 86/Komisi IV/IX/2019 tanggal 10 September 2019 dan surat nomor 26/Komisi IV/III/2020,” kata Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin.
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, berdasarkan kajian Komisi IV DPR Aceh, ada sejumlah hal yang perlu dikaji kembali. Termasuk juga adanya mekanisme ketentuan perundang-undangan yang belum dipenuhi. Akan tetapi, pihak eksekutif tetap memaksakan masuknya proyek tersebut. Menurutnya, proyek multiyears ini sebelumnya tidak pernah ada dalam pembahasan APBA 2020.
“Proyek ini masuk secara tiba-tiba pada akhir pengesahan hanya dengan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan para pimpinan DPRA saat itu melalui persetujuan seluruh anggota DPRA dalam rapat paripurna. Kami menduga proyek ini adalah penumpang gelap APBA 2020,” kata Dahlan Jamaluddin yang disambut tepuk tangan hadirin.
Dahlan menegaskan bahwa, pihak legislatif sebenarnya tidak menolak pembangunan. Namun ada sejumlah menikanisme yang dilanggar oleh Pemerintah Aceh. Sehingga dalam penyusunannya tanpa mengindahkan perundang-undangan yang ada. []
Laporan : Teuku Aulia Mubarak