HomeInternasionalPBB Resmi Tetapkan Israel Lakukan Genosida

PBB Resmi Tetapkan Israel Lakukan Genosida

ACEHJURNAL.COM – Komisi Penyelidik Internasional Independen untuk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel, pada hari Rabu merilis laporan yang menyimpulkan bahwa Israel telah dan terus melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jenewa, komisi tersebut memaparkan temuan-temuan kunci dari laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Temuan ini didasarkan pada penyelidikan selama hampir dua tahun dan analisis lebih dari 16.000 barang bukti.

“Kami menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan dan terus melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” ujar salah satu anggota komisi dalam rilis video resmi PBB [00:57].

Laporan tersebut mengidentifikasi empat tindakan mendasar genosida yang dilakukan oleh Israel:

  • Membunuh anggota kelompok [02:29].
  • Menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok [02:34].
  • Dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian [02:39].
  • Memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok [02:49].

Komisi menyatakan bahwa bukti langsung niat genosida berasal dari pernyataan yang dibuat oleh otoritas Israel, dan pola perilaku yang ada berfungsi sebagai bukti tidak langsung [02:59]. Laporan tersebut menegaskan bahwa niat genosida adalah “satu-satunya kesimpulan yang masuk akal dari keseluruhan bukti” [03:17].

Laporan ini juga menunjuk tanggung jawab kepada Negara Israel karena gagal mencegah, melakukan, dan gagal menghukum genosida [03:48]. Beberapa pemimpin politik dan militer Israel, termasuk Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, disebut telah menghasut dilakukannya genosida [04:07].

Sebagai tanggapan atas temuannya, komisi mendesak semua negara anggota PBB, terutama yang memiliki pengaruh terhadap Israel, untuk segera mengambil tindakan. Rekomendasi tersebut termasuk menghentikan pembunuhan dan pencederaan warga sipil di Gaza, menjamin akses kemanusiaan, mencegah kehancuran lebih lanjut, dan menangguhkan transfer senjata atau bantuan keuangan yang dapat berkontribusi pada tindakan genosida [06:31].

Komisi menekankan bahwa negara-negara di dunia tidak perlu menunggu Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyatakan ini sebagai genosida, karena setiap negara memiliki kewajiban untuk mencegah genosida dengan cara apa pun yang mereka bisa [07:26].

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News