JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan pengadaan paket tahun jamak (multiyear) Aceh tahun anggaran 2020-2022. Paket sebesar Rp 2,4 triliun resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (18/9). Tak hanya itu saja, pimpinan DPR Aceh dan masing-masing ketua fraksi juga melaporkan tentang dana refocusing penanganan Covid-19.
Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Turut hadir Tarmizi SP, Irfansyah, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, Fahlevi Kirani, dr Purnama dan Irpanusir.
“Respon Buk Lili terkait laporan kita ini sangat positif. Kita berharap agar lembaga anti rasuah ini dapat meninjau kembali sejumlah kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh terkait proyek tahun jamak dan dana refocussing Covid-19,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.
Seperti diketahui, DPR Aceh melakukan pembatalan terkait proyek multiyear dalam sidang paripurna. Ini dikarenakan tidak benang merah terkait kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh. Kendati demikian, Pemerintah Aceh tetap melaksanakan pelelangan sebanyak 15 paket multiyear 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun tersebut. []
Laporan : Teuku Mubarak